Kalah dari Persebaya Surabaya, Pemerintah Kota Bakal Melawan Balik

Ilustrasi Bonek ketika di Wisma Karanggayam.
Sumber :
  • VIVA / Rahmad Noto

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan PT Persebaya Indonesia (Persebaya Surabaya) dalam sengketa Lapangan dan Wisma Karanggayam dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tergugat. 

Hakim memutuskan bahwa Persebaya sebagai pihak yang berhak mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang berlokasi di kelurahan Tambaksari itu. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 10 Maret 2020.

(Baca juga: Lawan Persebaya Ditunda, Momentum Bagus Persija Jadi Hilang)

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata hakim Martin. 

Kepemilikan atas tanah Karanggayam menjadi rebutan setelah Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada tahun 1995. Dilakukan pula pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim Persebaya U-19.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, Pemkot SUrabaya mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya pada 5 Mei 2019. Hal itu dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016. 

Putusan hakim menegaskan bahwa bahwa materi sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa), tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup," ujar hakim Martin.

Staf Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Raz, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia keberatan dengan putusan hakim.

"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," tuturnya.

Baca juga

Imbas Corona, UCL dan Liga Europa Berpeluang Terhenti di Tengah Jalan

Gawat, Bos Klub Inggris Dikonfirmasi Mengidap Virus Corona

Ditahan Kaya FC, Bojan Hodak Murka Pemain PSM Sering Dapat Kartu