Bitcoin Minta RI Tak Buru-buru Bikin Aturan Uang Digital

CEO Bitcoin.co.id, Oscar Darmawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Mata uang digital seperti Bitcoin dilarang di Indonesia. Alasannya, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011, ada aturan bahwa alat transaksi yang sah adalah rupiah dan berbentuk uang kertas serta koin.

Bitcoin dinilai tidak berbentuk kedua jenis uang tersebut. "Sudah jelas kalau cryptocurrency (uang digital) di Indonesia itu ilegal. Itu tidak terbantahkan," kata CEO Bitcoin.co.id, Oscar Darmawan, di Jakarta, Senin 19 Februari 2018.

Ia memandang menjual atau membeli mata uang digital tidak memerlukan regulasi pemerintah. Namun, kata dia, yang paling diperlukan adalah untuk mengatur perlindungan terhadap konsumen.

Oscar menuturkan respons berbagai pihak termasuk pemerintah tentang regulasi mata uang digital dan lainnya di Indonesia sangat baik sampai saat ini, seperti beberapa kali orang-orang yang terlibat dalan transaksi mata uang digital diajak berbincang untuk memberi masukan.

"Respons dari pemerintah cukup bagus. Mereka memahami kalau ini ditata dengan baik semua transaksi ilegal akan bisa dimonitor. Semua yang sifatnya pencucian uang (money laundering) bisa dipantau ketat," papar dia.

Ia pun mencontohkan Kanada, di mana Bitcoin dikategorikan sebagai komoditas. Menurut Oscar regulasi mengenai hal tersebut sebaiknya dilakukan secara perlahan dan mendetail. Selain itu, perlu kajian seksama sebelum pemerintah Indonesia membuat peraturan mata uang digital.

"Menurut saya belum perlu cepat-cepat bikin regulasi kaya gitu. Ada baiknya kita belajar dulu melihat negara lain," tutur Oscar. Ia menambahkan negara-negara yang tergabung ke dalam G20 baru mulai membahas soal regulasi mata uang digital ini. (ren)