Disorot, Regulator Telekomunikasi Tak Independen

Amin Effendi Siregar (paling kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Amir Effendi Siregar, mengungkapkan regulator telekomunikasi tidak berstatus independen, artinya masihnya ada kepentingan di belakangnya. Hal itu juga termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"BRTI kan bentukan pemerintah. Meski ada unsur masyarakat tapi dipimpin oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) juga," ujar Amir di Bakoel Koffe, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.

Bahkan, Amir menyarankan agar pemerintah membentuk suatu lembaga non pemerintah, yang mana lembaga tersebut murni tidak ada campur pemerintah. Melainkan diisi oleh para pemerhati industri telekomunikasi.

"Baiknya, membentuk lembaga non pemerintah. Sebab, kalau BRTI itu masih ada campur tangan pemerintahnya, sehingga dapat menangani masalah industri dengan baik, sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologinya," kata dia.

Selain BRTI, Amir juga mengkiritisi Komisi Penyiaran yang dianggapnya masih ada orang yang memprioritaskan perusahaannya. Menurutnya, perlu ada jeda terlebih dahulu bagi seseorang pebisnis sebelum menjadi pemangku kebijakan. Alasannya, agar hasil regulasi yang dikeluarkannya itu tidak mementingkan satu pihak.

"Harusnya (mereka) lepas dari industri itu dua sampai tiga tahun dulu, baru sudah itu masuk sebagai regulator, sehingga ada jaminan keadilannya saat menentukan kebijakan," tutur dia.

Saat ini, PR2Media menyoroti Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-undang Penyiaran. Menurutnya, aturan kedua sektor tersebut sudah tidak relevan untuk zaman sekarang, sehingga belum memberikan nilai yang cukup bagi kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Amir mengatakan di era konvergensi teknologi saat ini, dua sektor tersebut sangat berkaitan bahkan menyatu satu sama lainnya, tetapi regulasi keduanya masih belum padu.

Amir menyebutkan, UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dibuat pada zaman deregulasi dan liberalisasi, yang menyebabkan pemodal asing dapat menjadi pemegang saham mayoritas yang mengandalkan perusahaan telekomunikasi.

"Sementara itu, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 lahir di zaman reformasi, sehingga UU ini lebih demokratis dalam pengaturan kepemilikan. Sejumlah pasal menunjukkan bahwa kedua UU itu mempunyai perbedaan paradigmatik dalam mengatur kegiatan industrinya," tutur dia.