Menkominfo: Apple Mau Jualan di Indonesia Harus Bangun R&D

Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendesak, Apple membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia, sebelum kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) diberlakukan pada tahun 2017 nanti.

"Sudah pasti, (Apple) harus bangun 2016. Kan aturan TKDN berlakunya pada 2017," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Sebab, baik vendor lokal maupun global yang ingin memasarkan produk perangkat yang sudah 4G, maka mereka harus mengikuti aturan TKDN. Apabila, tidak dipatuhi, maka perangkat tersebut dilarang beredar di pasaran.

Disampaikan pria yang disapa Chief RA ini, kalau nantinya saat penerapannya, Kominfo soal TKDN ini mencakupi 30 persen yang terbagi dari development dan manufaktur. Sementara, manufaktur itu sendiri terpecah menjadi perangkat lunak dan perangkat keras.

"Tetap harus dilihat nilainya, dari segi aktivitas dan lain-lain. TKDN dari Kominfo 30 persen intinya, rinciannya seperti apa itu, tunggu perhitungan teknisnya dari Kementerian Perdagangan."

‎Seperti diketahui, saat ini hingga menjelang akhir tahun 2016, setiap vendor harus menuruti komponen lokal sebesar 20 persen pada perangkat 4G. Kemudian, penerapannya di 1 Januari 2017, akan meningkat tingkat komponen lokalnya jadi 30 persen.

Kesepakatan soal TKDN ini, sudah disetujui oleh pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Apabila, vendor masih bandel tak memenuhi aturan ponsel made in Indonesia, maka produk itu dilarang beredar.

(mus)