Elsam Usulkan Pidana Denda Bagi Pelanggar UU ITE

Anak-anak berselancar Internet.
Sumber :

VIVA.co.id – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengusulkan agar pemerintah cukup menetapkan hukuman pidana denda bagi pelanggar UU ITE. Denda tersebut juga disarankan diberikan untuk korban yang merasa dirugikan.
 
“Kami mengusulkan untuk denda restorasi, denda yang diberikan kepada orang yang merasa dicemarkan,” kata peneliti Elsam, Wahyudi Djafar saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Selasa 14 Juni 2016.
 
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan untuk pengurangan pidana penjara bagi pelanggar UU ITE, dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Kini, DPR pun tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim panitia kerja pemerintah, terkait perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
Usulan pengurangan pidana itu pun masih sebagai topik utama usulan yang di bawa oleh Kemenkominfo. 
Saat ini, dalam aturan pasal 27 ayat 3, memang telah diatur mengenai pidana penjara dan pidana denda. Nah, menurut Wahyudi semestinya cukup dengan pidana denda saja.
 
“Esensinya mengembalikan kerugian yang dialami seorang yang dicemarkan nama baiknya. Nah kalau kemudian hukumannya penjara, itu mengembalikan kerugian? Kan tidak,” kata dia.
 
Sementara pidana denda, kata Wahyudi malah pemerintah pula yang menerimanya. “Denda restorasi, denda yang diberikan kepada orang yang merasa dicemarkan,” ujar Wahyudi.
 
Selain itu, usulan Elsam, bahwa untuk pidana bagi pelanggar UU ITE sebaiknya cukup diatur di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) saja. “Karena di aturan baru KUHP tahun 2015, ada aturan tentang komunikasi dan informatika,” kata dia.
 
Maka, denda restorasi yang diusulkan ini, harapan ke depannya diatur di KUHP Pidana. Selain memang dalam aturan KUHP Perdata, soal tuntutan denda oleh korban juga diatur.