Undang-undang ITE Tak Bedampak ke Seni dan Budaya

naskah revisi UU ITE hilang
Sumber :
  • Twitter/@suratedaran

VIVA.co.id – Budayawan Radhar Panca Dahana meluruskan kabar bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berpengaruh terhadap seni dan kebudayaan. Sebab, selama ini beredar kabar UU ITE dianggap bisa menghambat seorang seniman bekarya di dunia digital.

"Tidak ada pengaruhnya. Apa (pengaruhnya) ke seni dan budaya?" kata Radhar kepada VIVA.co.id, di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Menurutnya, banyak para seniman yang mengaitkan persoalan perkataan yang biasa mereka ucapkan tetapi dianggap tak layak untuk dipublikasikan adalah hal yang biasa.

Hal ini berbeda ketika di era pemerintahan Presiden Soeharto. "Tantangan lebih berat dialami seniman justru di era Presiden Soeharto. Dia memberlakukan sistem yang lebih representatif. Jadi, tidak seberapa dibanding UU ITE sekarang," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pembahasan UU ITE hanya dua pasal. Yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik. Dengan demikian, pengaruhnya ke bidang seni dan kebudayaan sangatlah kecil.

"Kebudayaan itu di atas segalanya. Yang menjadi musuh kebudayaan bukanlah aturan, seperti UU, tetapi manusia yang membut kacau. Jadi, tidak usah dibesar-besarkan," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan revisi hanya pasal 27 ayat 3 saja.

Menurut Rudiantara, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun.

Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

(ren)