Aplikasi Zelo Sempat Sulitkan Polisi Lacak Muslim Cyber Army

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri merilis 18 tersangka ujaran kebencian atau hate speech.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Ternyata tidak mudah melacak para pelaku Muslim Cyber Army yang baru-baru ini ditangkap polisi. Polisi mengatakan percakapan para pelaku sulit terlacak lantaran mereka menggunakan aplikasi Zelo.

"Menggunakan perangkat khusus dalam berkomunikasi memakai aplikasi Zelo, Telegram dan Facebook secara tertutup," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2018.

Dia menjelaskan aplikasi Zelo laiknya sebuah Handy Talky. Namun ini adalah dalam bentuk aplikasi di telepon genggam. "Semacam HT tapi di handphone," katanya lagi.

Untuk diketahui polisi baru saja membongkar sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial yang tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti yang ditangkap.

Mereka adalah, Tim tersebut terdiri dari Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Yuspiadin, 24 tahun, Ronny sutrisno 40 tahun, dan Tara Arsih Wijayani, 40 tahun.

Mereka dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.