Cegah Data Pemilih Bocor, Kominfo Tak Bisa Kerja Sendiri
- Twitter/@kemkominfo
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya skandal penjualan data yang dialami media sosial Facebook dan perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica yang bertujuan mempengaruhi pemilih.
"Itu kami kembalikan ke Bawaslu. Karena mereka pembuat regulasi dan pengawas pemilu. Mereka juga paham betul jenis konten yang bermasalah, baik saat pilkada sekarang, pileg, hingga pilpres," ungkapnya di Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Rudiantara juga mengaku bila Kominfo akan menjadi eksekutor sesuai dengan permintaan Bawaslu jika terjadi pelanggaran pemilu yang masuk kategori Undang-Undang ITE.
Namun, ia enggan mengungkap hukuman apa yang diterima platform media sosial jika terbukti melakukan pelanggaran. Rudiantara lagi-lagi menyebut kalau semua pelanggaran dan jenis hukuman diserahkan ke Bawaslu.
"Intinya nanti yang tahu konten itu Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum. Kalau mereka bilang ini melanggar, baru saya bertindak. Ini enggak bisa Kominfo sendiri," kata Rudiantara.
Komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu sudah dilakukan 9 platform media digital bersama Kemenkominfo dan KPU yang dikomandoi Bawaslu pada 31 Januari 2018.
Saat itu Facebook tak hadir dalam deklarasi itu namun mereka menuliskannya ikut berkomitmen untuk menyelenggara pemilu damai.
Rudiantara menyatakan bahwa dengan komitmen tersebut dan platform terbukti melanggar akan siap untuk ditindak. "Makanya kami sudah tanda tangan dengan 9 platform bersama KPU dan Bawaslu," tuturnya. (ase)