Bandel Tak Registrasi, 93 Juta Nomor Diblokir

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kemenkominfo.
Sumber :
  • Twitter/@DPR_RI

VIVA – Proses pemblokiran registrasi pra bayar terus berlangsung. Hingga 4 April 2018, sebanyak 317.630.982 nomor ponsel melakukan registrasi prabayar. Menurut Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli, nomor yang telah diblokir akibat belum registrasi sama sekali mendekati angka 100 juta nomor.

"Blokir karena tidak registrasi sudah 93 juta," ujar Ramli ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Ramli menyatakan, pemerintah telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kemendagri, dan para pakar. Ia menuturkan, Kominfo menemukan indikasi adanya penyalahgunaan data NIK dan KK oleh pihak tertentu. 

Untuk itu, Kominfo meminta operator memblokir nomor yang tidak jelas tersebut. Selain itu, Kominfo juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penegakan hukum penyalahgunaan data kependudukan.

"Koordinasi dengan Kabareskrim, yang intinya Kabareskrim juga melakukan tindakan penegakan hukum dan sekarang dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Dalam RDP ini, ada temuan satu NIK sudah melakukan registrasi dari puluhan ribu hingga jutaan nomor. Indosat Ooredoo menjadi nomor terbanyak yang dilakukan untuk meregistrasi, salah satunya mencapai 1 juta lebih nomor. 

Pemblokiran bertahap pada April ini telah sampai blokir telepon dan pesan masuk. Tapi dalam tahap ini pengguna masih bisa melakukan registrasi mandiri. Pemblokiran total akan dilakukan 1 Mei 2018. (ase)