Banyak Laporan Blokir Tik Tok, Salah Satunya Pelecehan Agama

Aplikasi Tik Tok.
Sumber :
  • Instagram/@tiktok_japan

VIVA – Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok. Alasannya Kominfo mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait. Pemblokiran juga berasal dari pemantauan Tim AIS atau mesin pengais konten negatif Kominfo. 

"Pemblokiran didasari hasil pemantau Tim AIS kominfo, pelaporan dari Kemen PPA,  KKPAI, dan laporan masyarakat," jelas Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Aprijani Pangerapan, melalui pesan singkat kepada VIVA, Selasa 3 Juli 2018. 

Ia menuturkan, Kominfo telah memblokir 8 DNS yang terkait dengan aplikasi Tik Tok. Tak hanya laporan dari masyarakat, Kominfo mengaku menemukan banyak konten negatif yang berujung pemblokiran Tik Tok. 

"Pelanggaran konten yang diketemukan antara lain, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujarnya. 

Semuel juga menuturkan, Kominfo bisa membuka kembali platform itu dengan beberapa syarat. Salah satunya aplikasi Tik Tok harus menjalankan langkah pembersihan konten negatif pada platformnya. 

"Pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok," kata Semuel.