Iklan 'Dicari Facebook Indonesia', Baiknya Pakai Bahasa Tarzan

Penggugat Facebook di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Dokumen penggugat Facebook

VIVA – Buntut dari mangkirnya Facebook Indonesia dalam sidang gugatan kelompok atau class action atas skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membuat iklan panggilan 'Dicari Facebook Indonesia' di surat kabar nasional. 

Facebook Indonesia mangkir dalam sidang class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 November 2018. Sebelumnya pada sidang perdana class action 27 Agustus 2018, Facebook Indonesia juga mangkir dari sidang.

Gugatan itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Kedua lembaga tersebut menggugat tiga pihak yakni Facebook global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.

Kubu penggugat sudah mengurus iklan 'Dicari Facebook Indonesia' ke PN Jakarta Selatan. Hari ini, 3 Desember 2018, penggugat sudah membayar biaya Rp4,8 juta untuk iklan untuk Facebook. Institusi yang akan mengiklankan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan penggugat.

"Redaksi iklan itu serahkan ke PN Jakarta Selatan. Template atau frame iklan penggugat tak ikut campur. Itu semua sudah ada standar pemanggilan dari PN Jakarta Selatan," ujar Kamilov kepada VIVA, Senin 3 Desember 2018.

Namun demikian, Kamilov menginginkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menempatkan iklan 'Dicari Facebook Indonesia' di halaman utama surat kabar. Selain itu, dia mengharapkan iklan berisi bahasa sindiran atas mangkirnya perusahaan media sosial tersebut. 

"Kami inginnya iklan di halaman satu dengan frame bahasa Tarzan agar Facebook mungkin lebih mengerti. Karena dipanggil dua kali dengan patut sesuai aturan hukum Indonesia, kok, enggak muncul. Malah diundang melalui email atau media sosial oleh yang lain, bisa hadir. Ini aneh bin ajaib," tutur Kamilov. 

Sebelumnya, salah satu pokok yang dibahas dari sidang lanjutan class action 27 November adalah mangkirnya Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica. 

Atas ketidakhadiran tergugat II dan tergugat III, majelis hakim mengusulkan untuk Facebook Indonesia akan dipanggil melalui media massa dan Cambridge Analytica (CA) dipanggil melalui Kementerian Luar Negeri. Usulan majelis hakim itu diterima penggugat.