Ujaran Kebencian Tidak Harus Dikenai Pasal UU ITE

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri merilis 18 tersangka ujaran kebencian atau hate speech.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Pers menilai aparat penegak hukum sering kali multitafsir dalam menggunakan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satunya adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang seharusnya ditujukan kepada pelaku ujaran kebencian atau hate speech yang bersifat SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan. Namun faktanya hate speech yang tidak terkait SARA juga dijerat pasal yang sama di UU ITE.

"Pasal ini sering disalahgunakan untuk menjerat pelaku ujaran kebencian bukan SARA. Mestinya dikhususkan untuk menangani hate speech SARA," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Masih terkait penyalahgunaan UU ITE, salah satu kasus yang umumnya dikaitkan adalah terkait berita bohong atau hoax. Pasal hoax di UU ITE seharusnya digunakan untuk perlindungan konsumen, sedangkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana digunakan untuk hoax, selain SARA dan konsumen.

"Salahnya, kepolisian menggunakan pasal tersebut di semua kasus. Meski di dalamnya tidak terkandung masalah perlindungan konsumen," papar dia.

Kemudian, Ade melanjutkan, kesalahan berikutnya yaitu tidak adanya indikator baku mengenai bagaimana hoax telah membuat onar di lingkungan masyarakat. Lalu, tidak adanya perbedaan hukum antara produsen dan penyebar hoax.

"Pengkategorian berita bohong harus ada. Jangan produsen dan penyebar dipukul rata. Ini bisa mengancam demokrasi. Misalkan kemarin terkait gempa Palu ada yang nge-share. Belum tentu mereka punya niat jahat," kata Ade.