Lokasi Data Center Tak Jamin Bebas Serangan Siber

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menuai kritik, khususnya pada pasal 17 mengenai penempatan data center.

Namun, di mata Amazon Web Services Technology Evangelist ASEAN, Donny Prakoso, serangan siber tidak selalu berhubungan dengan lokasi data, melainkan tentang infrastruktur.

"Bukan berarti data center-nya enggak boleh ada di Indonesia. Bukan seperti itu. Jadi, keamanan siber bukan melulu tentang lokasi data center. Lebih tepatnya adalah bagaimana memastikan keamanan dari sisi infrastruktur," kata dia di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Serangan siber, menurut Donny, tidak berkaitan dengan lokasi data center. Setiap server yang terkoneksi internet secara langsung maupun tidak, juga berisiko terkena serangan siber.

Jika sebelumnya ia menyebutkan tentang fisik dari infrastruktur, selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah pemilik yang mengontrol data.

"Untuk lingkup cloud hanya pelanggan yang memiliki data yang bisa mengontrol. Penyedia cloud tidak tahu data apa yang disimpan, dan tidak punya kuasa untuk mengaksesnya," jelas Donny.

Ia pun menyarankan agar data diamankan dengan beberapa layer. Diawali dengan virtual private cloud, Distributed Denial of Services (DDoS) protection, host based stateful firewalls, network access control list, hingga logical segregation.

Seperti diketahui, Amazon Web Services (AWS) Cloud telah beroperasi di 60 Zona Ketersediaan, 20 wilayah geografis, dan satu wilayah lokal di seluruh dunia.

Mereka juga berencana untuk menambah 12 Zona Ketersediaan dan tambahan empat lainnya di Bahrain, Hongkong, Swedia dan AWS GovCloud Region kedua di Amerika Serikat. (ann)