Hoax Masuk UU Terorisme, Menkominfo: Bukan Itu yang Saya Khawatirkan

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/Renne Kawilarang

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mewacanakan untuk penanganan teror informasi bohong atau hoax lewat Undang-Undang Terorisme.

Menurutnya hoax sama dengan terorisme karena mengancam serta membuat masyarakat menjadi takut.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak mau banyak berkomentar. Namun, ia mengaku hanya fokus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Wah, itu, kan, masih wacana pemikiran. Kami, sih, tetap fokus di UU ITE," kata dia di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin, 1 April 2019.

Rudiantara mengatakan bahwa yang paling dikhawatirkan adalah benturan yang terjadi di media sosial. Dari sanalah, ia menyebut, akan menciptakan luka akibat pertarungan keras.

Karena itu, melihat pertarungan di media sosial gara-gara pemilu, Rudiantara mengatakan ingin berkampanye untuk menyatukan semua pihak.

"Kalau luka terbawa terus, sembuhnya enggak mudah. Kami justru ingin mengajak semua pihak setelah selesai pemilu tanggal 18 (April), kampanye menyatukan semua," jelasnya.

Sebelumnya, Wiranto mengatakan bahwa hoax yang beredar melalui media sosial seperti bentuk ancaman teror. Sejumlah pihak mengkritisi pernyataan mantan Menhankam/Pangab tersebut.

Salah satunya Peneliti Terorisme Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Ia mengatakan bahwa pernyataan Wiranto berlebihan dan terkesan otoriter. Selain itu, Kahirul menyebut Wiranto gagal paham mengenai UU Terorisme.