Netflix dan Spotify Kena Pajak Tahun Depan

Kantor Netflix di Singapura.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama Rifki

VIVA – Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan pajak untuk Netflix, Spotify, Steam, dan penyedia layanan digital asing lainnya mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan Malaysia, Datuk Amiruddin Hamzah, membuat pengumuman tersebut setelah mengajukan amandemen Undang-Undang Layanan Pajak 2019 di Parlemen.

Ia juga menegaskan bahwa alasan pemerintah mengenakan pajak untuk penyedia layanan digital ini adalah bentuk kesetaraan antara perusahaan lokal dan asing.

"Kami tidak ingin ada yang namanya pilih kasih. Semuanya sama," tegas Amiruddin, seperti dikutip dari Mashable, Rabu, 10 April 2019.

Dengan demikian, Malaysia mengikuti jejak Singapura yang akan memberlakukan pajak bagi penyedia layanan digital pada 1 Januari 2020.

Ditegaskan oleh Amiruddin bahwa penerapan pajak hanya berlaku untuk penyedia, bukan pengguna layanan.

Akan tetapi, tentu saja, ada kemungkinan bahwa penyedia layanan akan menaikkan harga mereka setelah pengenaan pajak resmi diberlakukan.

Apabila dibandingkan dengan negara lain seperti Rusia dan Norwegia, di mana kedua negara tersebut memberlakukan pajak untuk penyedia layanan digital masing-masing 18 persen dan 25 persen, Malaysia terhitung rendah dalam menetapkan pajak, yaitu hanya 6 persen.

"Karena nilainya 'kecil', seharusnya tidak menjadi masalah bagia mereka untuk membayar pajak," jelas Amiruddin.

Jika amandemen UU Layanan Pajak disetujui, maka pengemplang pajak dipenjara tiga tahun dan wajib membayar denda hingga RM50 ribu atau Rp172 miliar.

Aturan pajak ini berlaku untuk individu maupun organisasi, warga negara asing maupun lokal, selama mereka berdomisili di wilayah Malaysia.