Menkominfo: Pemutihan Ponsel Ilegal akan Melibatkan YLKI

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku penerapan masa transisi atau pemutihan ponsel ilegal sebelum diterapkannya International Mobile Equipment Identity atau IMEI akan melibatkan perwakilan dari konsumen.

Salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. "Pelaksanaan pemutihan akan dilakukan setelah konsultasi dengan (perwakilan) konsumen seperti YLKI," kata dia kepada VIVA, Jumat, 5 Juli 2019.

Rudiantara mengatakan, poin penting dari aturan IMEI adalah konsumen supaya mereka tidak dirugikan dalam penerapan nanti yang rencananya pada 17 Agustus mendatang.

"Karena, kan, tujuannya meningkatkan layanan bagi konsumen jasa seluler. Selain itu juga agar distribusi ponsel impor bisa memenuhi dengan aturan fiskal. Nah, pas hari-H itu adalah pengumuman kebijakan," ungkapnya.

Saat ini tiga kementerian bersinergi untuk mewujudkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal pada 17 Agustus 2019. Ketiganya adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Mereka akan mengidentifikasinya lewat IMEI. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menjelaskan aturan itu akan disesuaikan dengan kewenang serta lingkup tugas dari tiga kementerian.

"Regulasi ini akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian," tutur Ismail.

Dalam aturan tersebut, nanti ada kewajiban pemasangan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas ponsel dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) yang dikenal dengan sebutan nomor ponsel.