IdEA Manut Jika Ecommerce Dilarang Jual Ponsel BM

Ketua Bidang Ekonomi Digital IdEA, Bima Laga
Sumber :

VIVA – Dalam waktu dekat pemerintah akan memberlakukan peraturan tentang ponsel black market atau BM yang beredar di Indonesia. Ponsel BM tidak hanya banyak diperjualbelikan di jaringan offline, seringkali juga ditemukan di platform online

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA), Bima Laga mengatakan, e-commerce yang masuk dalam ekosistem IdEA dipastikan sudah berbadan hukum. Sebab itu, ia mengklaim bahwa seluruh anggota akan tunduk dan patuh terhadap hukum yang diatur oleh pemerintah.

"Kalau memang aturan dari Kementerian Perdagangan tidak memperbolehkan itu (menjual ponsel black market), kita bisa take down," kata Bima usai menghadiri Diskusi Ecommerce Kita Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri di Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.

Tapi proses take down tidak bisa asal dilakukan, melainkan harus melewati berbagai prosedur. Bisa dari vendor, atau badan perlindungan konsumen yang mengajukan iklan di postingan penjual untuk diturunkan.

"Kita pada dasarnya sudah berbadan hukum, jadi kita nurut dengan peraturan undang-undang. Penjualan barang ilegal di e-commerce bisa mengacu pada regulasi di Kementerian Perdagangan atau perlindungan konsumen," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian tengah menggodok regulasi untuk mencegah adanya ponsel ilegal di Tanah Air. Pemerintah juga telah mengadopsi teknologi yang dibangun oleh Qualcomm, DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).

DIRBS merupakan platform open source milik Qualcomm. Sistem ini mampu mengidentifikasi, mendaftarkan dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap, regulasi ini akan menghilangkan rantai peredaran perangkat BM, sehingga industri dalam negeri akan tumbuh semakin pesat. (asp)