Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Ilustrasi transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah Singapura sedang menggodok aturan mengenai pengaturan tarif untuk transportasi online. Aturan yang akan dibuat dalam bentuk undang-undang (UU) ini sudah diajukan ke DPR Singapura kemarin.

Jika disetujui, maka beleid bernama The Point-to-Point Passenger Transport Industry Bill tersebut akan memberikan keleluasaan kepada Dewan Transportasi Publik (the Public Transport Council/PTC), di bawah Kementerian Transportasi Singapura, untuk mengatur kebijakan penetapan tarif transportasi online Gojek dan Grab.

"Nanti, di bawah RUU ini, baik Gojek dan Grab harus mengungkapkan bagaimana mereka menghitung dan menetapkan tarif. Rentang tarif maksimum dan minimum juga akan ditetapkan oleh PTC," kata juru bicara Kementerian Transportasi Singapura, seperti dikutip dari Kr-Asia, Rabu, 10 Juli 2019.

Saat ini Gojek dan Grab bebas menetapkan tarif mereka sendiri dan tidak diharuskan mempublikasi algoritma yang menentukan tarif berdasarkan sejumlah faktor, termasuk ketika jam-jam sibuk dan cuaca buruk, di mana tarif akan meningkat drastis.

"Melonjaknya harga ini menjadi keluhan yang umum bagi pengguna. Nah, UU yang baru ini sebagai suara publik untuk mengatur strategi penetapan tarif dari aplikasi transportasi online," ungkapnya.

Setelah diajukan, maka aturan ini akan diperdebatkan lagi di DPR pada Agustus 2019.

Para pemain di industri transportasi publik juga berharap apabila aturan ini disahkan dapat menciptakan iklim dan persaingan bisnis yang lebih adil, khususnya bagi para operator taksi konvensional yang telah kehilangan pangsa pasar akibat kehadiran Gojek dan Grab.

“Industri transportasi di Singapura saat ini terdiri dari taksi konvensional dan online. Keduanya telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan aturan baru ini kami memastikan dapat terus memenuhi kebutuhan warga Singapura yang lebih luas," papar juru bicara Kementerian Transportasi.