IMEI 'Dikawal' 3 Kementerian, Cek Perannya Masing-masing

Ilustrasi IMEI pada ponsel.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kementerian Perindustrian, Najamudin, mengungkapkan tugas kementeriannya cuma menyediakan basis data International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sementara, pemblokiran IMEI ponsel ilegal menjadi tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan.

"Setelah menyediakan basis data, kami lalu kirim ke operator telekomunikasi dengan syarat atau dikelompokkan," kata dia di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Najamudin menyebut pengelompokkan dilakukan agar lebih mudah untuk melakukan pemblokiran.

Ia juga mengingatkan supaya masyarakat tidak perlu khawatir soal pemblokiran ini, sebab, ponsel aktif yang beredar di pasaran masih bisa dipakai.

"Ke depannya, yang akan kena aturan ini langsung dengan kondisi-kondisi. Misalnya, orang asing (ekspatriat) yang ke sini (Indonesia)," tutur Najamudin.

Sedangkan, untuk ponsel di toko, ia mengaku akan ada dua kondisi, yaitu legal dan ilegal. Jika legal artinya tidak akan bermasalah.

Akan tetapi, untuk ponsel dengan IMEI ilegal, Najamudin mengatakan hal itu tergantung dari keputusan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tapi begini. Selama beberapa tahun ke depan kemungkinan ponsel di toko akan habis juga (stoknya) sebelum peraturan resmi ini berlaku. Sebetulnya, selama masa pemberlakuan dua tahun, atau dalam satu tahun, masa sih ponsel enggak laku dijual?" ungkapnya. Aturan IMEI rencananya resmi berlaku pada 17 Agustus 2019.