Soal Zain Jualan Kartu Seluler, YLKI Kecewa dengan Kominfo

Kartu SIM milik operator telekomunikasi Arab Saudi, Zain.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah melakukan tindakan secara cepat terhadap pelanggaran yang dilakukan operator Arab Saudi, Zain, yang berjualan kartu seluler untuk Haji di Indonesia. Sayang, langkah ini dirasa masih kurang memuaskan.

Salah satu yang merasa kecewa adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka menganggap langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan harapan dan keinginan YLKI. Hal ini karena Kominfo hanya melakukan penghentian sementara terkait penjualan kartu Haji tersebut.

"Dalam rapat lalu (23 Juli), yang dihadiri Kominfo, Kementerian Perdagangan, YLKI dan BRTI, disepakati penjualan kartu Zain di Indonesia dilarang karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999. Jika disandingkan risalah rapat dengan rilis, itu ada pembelokan. Risalah rapat kemarin lebih kuat ketimbang siaran pers yang dikeluarkan Kominfo," ujar Tulus, di Jakarta, 25 Juli 2019.

Selain melanggar UU Telekomunikasi, penjualan kartu Zain jelas-jelas melanggar UU no.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu kesepakatan yang diambil dan dituangkan dalam risalah rapat yang dipimpin oleh I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI, disepakati juga nantinya tim gabungan yang terdiri dari  Ditdal PPI Kominfo, Ditdal Ditjen PPI Kominfo, Ditjen PKTN Kemendag, dan Korwas PPNS akan melakukan pengawasan terhadap penjualan kartu perdana Zain Indonesia.

Lebih parahnya lagi, kata Tulus, saat siaran pers dari Kominfo keluar, Zain justru membuka toko penjualan kartu di embarkasi Aceh dan Medan. Oleh karena itu Tulus mendesak Menkominfo dan BRTI untuk melakukan aksi nyata menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas penjualan SIM Card Zain di Indonesia.

"Ini sungguh ironis sekali," ujarnya.

YLKI sebelumya sudah mendesak Kominfo dan BRTI untuk menghentikan aktivitas penjualan Zain. Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut tak berizin dan kerap merugikan konsumen. YLKI menemukan jemaah yang mengeluh usai membeli SIM Card tersebut di Indonesia, ternyata tak bisa digunakan di Arab Saudi.

Selain telah memberikan kerugian kepada konsumen, langkah yang dilakukan oleh Zain juga berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.