Mau Awasi YouTube sampai Netflix, Menkominfo Ingatkan KPI

KPI.
Sumber :
  • Instagram/@kpipusat

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika bakal membahas rencana Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI mengawasi YouTube, Facebook TV sampai Netflix. Dia memberi peringatan kepada KPI, harus ada dasar hukum yang jelas jika benar bakal mengawasi platform media baru bersiaran tersebut.

"Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan undang-undang itu free-to-air (TV satelit)," kata Rudiantara di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019. 

Dia menjelaskan, dalam membahas rencana KPI tersebut perlu duduk bersama melibatkan pihak lain. Pembahasan rencana KPI itu termasuk mengecek apakah memungkinkan aturan pengawasan penyiaran bisa diperluas ke arah platform over the top (OTT). 

Rudiantara menuturkan, harus jelas objek yang diawasi dalam platform seperti YouTube sampai Netflix. 

Menurutnya, boleh-boleh saja ada yang mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi konten-konten pada platform digital tersebut. Tapi menurut Rudiantara, harus dilihat kedudukan hukum untuk mengawasi konten pada platform OTT. 

"Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," ujarnya. 

Rudiantara mengatakan, saat ini penanganan konten negatif mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu belum mengetahui apakah rencana KPI mengawasi YouTube sampai Netflix tumpang tindih dengan bidang dan pekerjaan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.  

"Makanya saya katakan kita belum diputuskan. Itu kan hanya pemikiran dari KPI untuk melakukan itu. Nanti kita bicarakan sama-sama lah," kata dia. (ali)