RUU Data Pribadi Lebih Prioritas dari Keamanan dan Ketahanan Siber

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena telah menginisiasi aturan di ranah siber melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Namun, RUU KKS ini pernah ditentang karena pembuatannya yang tidak melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Itu kan (RUU KKS) aturan inisiatif DPR. Kita tidak tahu juga karena tidak pernah diajak bicara," katanya di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Semuel menuturkan RUU KKS dinyatakan batal pada akhir September 2019. Pemerintah belum tahu apakah ke depannya akan menjadi prolegnas.

Tapi, jika dalam lingkup komunitas, regulasi ini dianggap perlu diprioritaskan. Ia mengaku jika Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena regulasi tersebut merupakan usulan dari pemerintah dan akan dimasukan dalam prolegnas.

"Sekali lagi, RUU KKS inisiatif DPR. Kita tetap harus nunggu. Inisiatif kami RUU PDP. Itu yang kami percepat. Begitu ada pembahasan langsung kami dorong (RUU PDP)," tegas Semuel.