Masih Nekat Beli Ponsel BM? Begini Risiko yang Harus Dihadapi

Ilustrasi jualan ponsel ilegal (black market).
Sumber :
  • cbc.ca

VIVA – Kebutuhan akan informasi digital membuat produk ponsel pintar semakin berkembang. Hal ini sejalan dengan permintaan masyarakat, akan fitur dan teknologi yang ada di dalam ponsel tersebut.

Sayangnya, tak semua orang membeli perangkat komunikasi yang dijual resmi. Ada saja yang gemar mencari handphone melalui jalur tidak resmi, guna memenuhi hasratnya memiliki perangkat digital canggih dan kekinian.

Untuk membatasi ini, sudah dibuat aturan IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mulai berlaku 18 April 2020.

Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Kominfo, Dimas Yanuarsyah mengatakan, bahwa ponsel ilegal yang tidak diaktifkan sampai periode tersebut tidak akan lagi bisa digunakan.

Baca juga: Ponsel BM Aktif Sebelum 18 April 2020 Tidak Diblokir

"Untuk yang sudah nyala (aktif) tidak akan kenapa-kenapa. Tapi setelah 18 April ya enggak akan nyala," ucapya dalam acara Sosialisasi Bersama 3 Kementerian Penerapan Regulasi Tata Kelola IMEI di Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Menurut Dia, peraturan ini juga akan berlaku ketika pemilik ponsel ilegal tidak sedang di Tanah Air. Sebab, data IMEI yang ada di Indonesia akan disandingkan dengan data Global System for Mobile Communication Association (GSMA) di seluruh dunia.

"Diblokir permanen. Jadi disana, negara-negara luar yang juga menerapkan aturan ini juga akan turut memblokir," tutunya.

Dimas menyebut sudah ada beberapa negara yang memiliki aturan IMEI, misalnya saja seperti Pakistan. Praktis pengguna ponsel ilegal Indonesia yang sudah diblokir, tidak bisa menggunakan gawainya di Pakistan.