Catat, Deretan Ponsel Jadul Ditolak WhatsApp Mulai 1 Februari 2020

Ilustrasi WhatsApp.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aplikasi pesan instan WhatsApp resmi menghentikan layanannya di sejumlah seri ponsel, baik Android maupun iOS, pada Sabtu hari ini, 1 Februari 2020.

Sebelumnya, awal Januari lalu, platform milik Facebook itu sudah tidak bisa digunakan lagi di ponsel dengan sistem operasi (OS) Windows. Kini, giliran Android 2.3.7 atau Gingerbread maupun iOS 7 yang tidak bisa lagi mengakses WhatsApp.

Jadi, bila Anda memakai iPhone 4, atau bahkan seri lebih lawas lagi, serta ponsel Android lawas keluaran sebelum 2011 tidak bisa mengunduh WhatsApp, baik App Store dan Play Store.

Rincian ponsel yang tak lagi didukung oleh WhatsApp antara lain iPhone 4 dan 4s, seluruh perangkat Microsoft Lumia dan smartphone seri HP Elite. Untuk Android, ada Google Nexus One, Samsung Epic 4G, dan Motorola Droid X.

Lantas, bagaimana nasib pengguna yang masih memakai ponsel jadul? Dikutip dari situs The Independent, berikut adalah 4 aplikasi pengganti WhatsApp:

1. Telegram

Aplikasi yang didirikan oleh Pavel Durov ini memiliki fitur yang sama dengan WhatsApp, dan bahkan memiliki beberapa tambahan. Selaku pendiri, Durov juga secara konsisten mengkritik WhatsApp.

Ia juga mempermasalahkan soal keamanan dan data privasi. "Saya sampai mendeskripsikan WhatsApp itu berbahaya dan tidak pernah aman," ungkapnya.

2. Viber

Viber memiliki 260 juta pengguna. Namun, para penggunanya cenderung berada di wilayah-wilayah tertentu. Basis pengguna terbesarnya berada di Eropa Timur, Afrika Utara, dan Timur Tengah.

3. Signal

Didukung oleh whistleblower, Edward Snowden, Signal merupakan aplikasi untuk orang yang memprioritaskan privasi. Tidak seperti Telegram, aplikasi ini menggunakan enkripsi open source yang memungkinkan pengembang keamanan untuk menguji kelemahan dan menemukan bug.

4. WeChat

Aplikasi pesan instan China itu mendominasi negaranya untuk mengirimkan pesan, media sosial, dan pembayaran seluler. WeChat digunakan oleh perusahaan sebagai platform komunikasi, apabila organisasi untuk mendaftar ke penyedia layanan.