Facebook Kemplang Pajak hingga Rp121,6 Triliun

Facebook mengumumkan uang digital Libra.
Sumber :
  • U-Report

Media sosial Facebook sedang menghadapi tuntutan hukum dari badan hukum asal Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), yang mengaku perusahaan milik Mark Zuckerberg ini menunggak pajak hingga US$9 miliar atau Rp121,6 triliun.

Dilansir dari The Verge, Kamis (20/2/2020), gugatan itu diadili di pengadilan San Francisco pada Selasa, 18 Februari kemarin, dan inti dari kasus ini adalah kesepakatan 2010 antara Facebook dan anak perusahaannya di Republik Irlandia yang digunakan untuk memutar uang di skala internasional.

IRS menuduh Facebook menurunkan harga kekayaan intelektual yang dijualnya kepada anak perusahaannya untuk menghindari miliaran pajak.

CTO Facebook Mike Schroepfer, Kepala AR dan VR Andrew Bosworth, dan tiga eksekutif Facebook lainnya akan dipanggil untuk bersaksi. Facebook memprediksi pengadilan akan berlangsung tiga hingga empat minggu.

Banyak perusahaan teknologi raksasa melindungi diri dari miliaran pajak dengan menyimpan uang mereka di Irlandia karena tarif pajak perusahaan yang rendah di negara tersebut.

Hal Itu menyebabkan munculnya anak perusahaan di Republik Irlandia yang melisensikan teknologi hak milik, merek dagang, dan properti perusahaan lainnya.

Sebelumnya diketahui kalau Zuckerberg suka gugup kalau bicara di depan umum. Nah, kalau panik dia suka Burket atau ketiak basah. Karena itu, ia akhirnya menerapkan kebijakan aneh di kantornya.

Ia memerintahkan supaya para karyawannya mengeringkan keringat di ketiaknya supaya tidak basah. Akan tetapi, rumor yang sudah beredar tersebut diragukan keabsahannya oleh Direktur Komunikasi Facebook, Liz Bourgeois.

Laporan ini ditulis dalam sebuah buku tentang petinggi Facebook itu yang ditulis Steven Levy. Buku itu kemudian diulas oleh Austin Carr.

"Zuckerberg lebih sulit dibaca. Dalam penggambaran Levy, ia antara seorang jenius yang naif atau seorang robot perampok," ujarnya.