Kanaikan Tarif Ojek Online, Untungkan Siapa?

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Jabodetabek. Peneliti The Indonesian Institute, Muhamad Rifki Fadilah mengatakan, dampak pertama yang akan merasakannya adalah penumpang.

"Terlebih bagi penumpang yang berpendapatan menengah, yang masih rentan. Mereka yang  pendapatannya pas-pasan, sekarang harus menanggung beban ongkos yang lebih besar dari sebelumnya," ujarnya kepada VIVA, Selasa, 10 Maret 2020.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam jangka pendek mereka masih akan tetap menggunakan jasa ojek online, karena sifatnya yang inelastis. Tapi seiring jalannya waktu konsumen akan mencari alternatif lain agar bisa menekan biaya pengeluaran. 

Jika penumpang sudah beralih, maka jumlah permintaan akan menurun. Para pengemudi akan bekerja jauh lebih keras untuk mencari penumpang, dan memenuhi target agar bisa mendapat bonus. 

"Dari sisi mitra baru terasa ketika perubahan permintaan ini mulai terjadi. Mereka akan semakin sulit mendapat penumpang. Belum lagi sepengetahuan saya pribadi, para mitra ini harus mengejar target untuk mengantar penumpang supaya bisa mendapat bonus," katanya. 

Imbas kenaikan tarif, menurut Rifki, tidak serta merta membawa kesejahteraan, baik itu dari sisi driver maupun konsumen. Sebenarnya ada solusi untuk menyelesaikan persoalan tarif ini, ialah di sisi aplikator. Mereka bisa menurunkan biaya beban sewa aplikasi ke pengemudi. 

"Dengan diturunkannya margin untuk sewa, uangnya dapat dialokasikan ke pendapatan si pengemudi atau mitra tadi. Dengan begitu, kenaikan tarif ini tidak menimbulkan goncangan," jelasnya. 

Namun karena pemerintah sudah memutuskan, Rifki memberi masukkan untuk aplikator dan pemerintah harus terus berupaya memperbaiki layanan kepada konsumen. Sehingga imbas kenaikan tarif bisa dikompensasi dengan kualitas pelayanan dan fasilitas yang semakin baik. 

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kenaikan tarif ojol ini bakal mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020. 

Tarif Batas Bawah (TBB) ojek online diputuskan naik Rp250 per kilometer (km) dari sebelumnya Rp2.000 per km menjadi Rp2.250. Sementara itu, Tarif Batas Atas (TBA) naik Rp150 per km atau ke level Rp2.650. Dengan demikian, rentang tarif ojek online di Jabodetabek adalah Rp2.250-2.650 per km.