Organisasi Ojol Kompak dengan Kemenhub Soal Kenaikan Tarif

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Jabodetabek. Besaran kenaikan untuk tarif batas atas menjadi Rp150 per kilometer dan tarif batas bawah sebanyak Rp250 per kilometer. 

"Garda Indonesia menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub," ujar Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut Igun, aspirasi mereka ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang (penelitian dan pengembangan) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub soal jasa tarif ojol. 

Tarif Batas Bawah (TBB) sebelumnya Rp2.000 per km menjadi Rp2.250. Sementara itu, Tarif Batas Atas (TBA) naik menjadi Rp2.650. Dengan demikian, rentang tarif ojek online di Jabodetabek adalah Rp2.250-2.650 per km.

Baca juga: Cegah Corona Jejaring Ojol, Ini Langkah-langkah yang Dilakukan

Regulasi ini akan efektif berlaku mulai 16 Maret 2020. Kemudian untuk biaya jasa minimal berlaku hingga jarak 4 km, maka tarifnya ada di rentang Rp9.000-Rp10.500 dari sebelumnya Rp8.000-Rp10.000.

Sebagai pemain besar di Tanah Air, Grab mengaku menghormati dan akan menaikkan tarif ojol sesuai dengan regulasi. Mereka berharap peraturan ini bisa berdampak baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri. 

Mereka juga berharap perusahaan ojek online lainnya bisa mengikuti skema baru yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu Gojek belum memberi respons soal kenaikan tarif ojol yang baru-baru ini diumumkan oleh Kemenhub.