Hoax, Kabar Larangan Bawa Motor di DKI Jakarta dari Situs Kominfo

Hoax.
Sumber :
  • Dok. Kominfo

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa kabar larangan pengguna kendaraan roda dua atau kotor di wilayah DKI Jakarta karena wabah Virus Corona COVID-19 adalah tidak benar atau hoax.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan informasi tersebut didapat dari pesan berantai WhatsApp pada Kamis siang hari ini, 19 Maret 2020.

Dikatakan hoax karena hingga saat ini tidak ada konten informasi yang dimuat lengkap dalam laman situs kominfo.go.id.

"Kami mengimbau kepada warganet untuk tidak menyebarluaskan informasi hoax dan tetap menggunakan platform digital, aplikasi pesan instan dan media sosial dengan bijak," kata Ferdinandus di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

Ia melanjutkan, hingga hari ini, Kominfo telah mengidentifikasi 267 hoax berkaitan dengan Virus Corona (COVID-19) yang tersebar di platform digital dan pesan instan seperti WhatsApp.

"Masyarakat harus selalu melakukan pengecekan ulang ke sumber terpercaya. Untuk COVID-19, pemerintah telah menyajikannya melalui laman situs covid19.go.id," tegas dia.

Sebelumnya beredar kabar bahwa informasi pelarangan bagi Warga DKI Jakarta keluar rumah menggunakan kendaraan roda dua atau motor dan berjalan kaki, beserta rincian jalan di kawasan Jakarta karena ada kegiatan sterilisasi alias penyemprotan untuk mencegah COVID-19.

Disebutkan pula jadwal tersebut dituliskan berlangsung mulai hari ini pukul 14.30 hingga 22.00 WIB. Penyemprotan ini dikatakan menggunakan dosis tingkat 1 melalui udara dan membuat alergi pada kulit dan gangguan pernafasaran. Langkah ini membuat pemerintah bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas melakukan pengaturan kendaraan.

Sejumlah jalan di Jakarta dituliskan masuk dalam daftar disterilisasi. Ada lebih dari 20 jalan yang dituliskan dalam informasi tersebut. Beberapa jalan juga merupakan jalan utama di wilayah Jakarta seperti Jalan Rasuna Said, Pasar Minggu, S Parman, dan MH Thamrin.

Pada bagian akhir konten informasi itu terdapat tautan https://www.kominfo.go.id yang membuat seolah-olah pesan itu resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.