Gojek dan Grab Nonaktifkan Fitur Ojol Angkut Penumpang di Jakarta

Gojek dan Grab.
Sumber :
  • Nikkei Asian Review

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, telah diberlakukan di Jakarta mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Ojek online (Ojol) pun dilarang untuk mengangkut penumpang pada periode PSBB tersebut. 

Kebijakan pelarangan sementara mengangkut penumpang pun ternyata sudah dipersiapkan oleh aplikator angkutan online di Indonesia, seperti Gojek dan Grab. Mereka pun diketahui telah menyesuaikan fitur yang ada di aplikasinya. 

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ojol, Igun Wicaksono ketika dikonfirmasi VIVA mengakui hal tersebut. Fitur GoRide mau pun GraBike sudah non aktif setelah PSBB mulai berlaku. 

"Sudah di nonaktifkan jam 00.00 (Jumat). Grab sudah hilang fitur GrabBike nya, Gojek sudah menonaktifkan" ujar Igun Jumat, 10 April 2020.

Sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ojek online atau Ojol tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB. Keputusan itu mengacu pada pedoman PSBB yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menandatanganinya pada Senin malam 6 April 2020.

Baca juga: PSBB di Jakarta, Ojol Dipastikan Tak Boleh Angkut Penumpang

Anies mengaku, telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka kemungkinan Ojol bisa angkut penumpang selama PSBB. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pedoman PSBB tersebut tidak direvisi oleh Kemenkes.