ATSI Cuma Titip Ini kalau Aturan IMEI Resmi Jalan

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys .
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Pemerintah akan menegakkan aturan validasi IMEI mulai 18 April 2020. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI mengusulkan untuk adanya call center khusus untuk membantu masyarakat jika menemui masalah dalam aturan tersebut.

Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan saat ponsel belum dimasukkan SIM Card dan terdapat masalah padahal IMEI sudah terdaftar, maka operator seluler tidak bisa apa-apa karena memang belum tahu. Masyarakat juga tidak bisa menghubungi operator seluler mana untuk mengadukan masalah ini.

"Makanya kami mengusulkan tetap ada satu call center, help desk seperti registrasi pelanggan kemarin. Dukcapil Kemendagri kan buka satu call center," kata Merza, saat Talkshow Online Siap-siap Aturan Validasi IMEI akan Diterapkan, Rabu, 15 April 2020.

Menurutnya, banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh operator seluler. Daftar IMEI pun, kata Merza, pihak operator seluler hanya dimiliki di sistem EIR (Equiment Identity Register). Namun, untuk CEIR (Central Equiment Identity Register) tidak bsa mengaksesnya.

Apalagi jika ponsel tersebut belum terhubung dengan dengan layanan operator seluler. Meski begitu apabila untuk melayani kehilangan ponsel, ATSI siap membantu.

"Kalau memang sudah jadi pelanggan kami, bisa datang ke customer care atau call center pengaduan. Kami membantu meneruskan hal itu ke instansi yang berwenang," ungkap dia.

Kendati demikian, Merza mengaku jika operator seluler tidak memblokir IMEI melainkan CEIR. Khusus IMEI, operator seluler tugasnya hanya melaporkan saja. Sedangkan sistem CEIR yang akan memindahkan identitas ponsel dari whitelist ke blacklist.

"Jika terdaftar di whitelist maka otomatis operator tidak akan memberikan layanan apapun. Nah, ini bukan kami yang ngeblok IMEI tapi hanya melaporkan saja," kata Merza.