4 Fakta Soal Aturan Blokir Ponsel Ilegal yang Resmi Berlaku Hari Ini

Ilustrasi IMEI pada ponsel.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aturan blokir ponsel ilegal atau validasi IMEI mulai diterapkan Sabtu hari ini, 18 April 2020. Sebelumnya tiga Kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian meneken regulasi tersebut pada 18 Oktober 2019. Berikut 4 fakta soal aturan ini yang dirangkum VIVA Digital, Jumat, 17 April 2020:

1. Aturan Berlaku ke Depan

Setelah melakukan enam bulan sosialisasi, rencananya aturan tersebut akan mulai diterapkan hari ini. Lantas, bagaimana nasib ponsel black market yang sudah beredar sebelum tanggal tersebut?

Tenang, aturan tersebut bersifat berlaku ke depan atau hanya perangkat ilegal yang aktif mulai 18 April saja kena dampaknya. Namun, jika sudah aktif sebelum besok, masih bisa digunakan dan mendapatkan layanan seluler dari operator seluler.

2. Skema Whitelist

Pada 28 Februari 2020, pemerintah memutuskan menggunakan skema whitelist untuk membunuh ponsel dengan iMEI ilegal. Skema itu dilakukan secara preventif agar masyarakat tahu lebih dulu legalitas ponsel yang akan dibeli.

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail saat itu mengatakan konsumen bisa mengecek Imei pada perangkat yang akan dibeli. Pertimbangan memilih whitelist adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memitigasi risiko masyarakat untuk tidak mengalami pemblokiran setelah membeli ponsel.

3. Cek IMEI di Sini

Untuk memastikan perangkat yang akan dibeli legal, masyarakat bisa mengeceknya dilaman imei.kemenperin.go.id. Pada laman tersebut, tinggal memasukkan nomor imei perangkat pada kolom yang disediakan. Lalu jika Imei terdaftar maka akan tertulis "IMEI terdaftar di database Kemenperin".

4. Layanan Lost and Stolen

Salah satu layanan yang bisa dinikmati masyarakat dari aturan ini adalah adanya layanan lost and stolen. Nantinya mereka yang kehilangan perangkat bisa memblokirnya menggunakan Imei.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengatakan juka layanan pelaporan lost and stolen memungkinkan perangkat tidak aktif di semua operator di Indonesia.

Prosedurnya hanya tinggal mendatangani customer service operator yang digunakan. Tak lupa membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kemungkinan ada persyaratan lain dari masing-masing operator sesuai SOPnya untuk memverifikasi pelapor merupakan pemilik perangkat.