Aturan IMEI untuk Ponsel Berlaku Maksimal Agustus 2020

Ilustrasi jualan ponsel ilegal (black market).
Sumber :
  • cbc.ca

VIVA – Pemerintah terus memperketat jalur peredaran ponsel tak resmi, melalui aturan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang diteken pada 18 Oktober 2019 oleh tiga Kementerian, dan berlaku enam bulan kemudian.

Aturan IMEI untuk ponsel ilegal, kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, telah diterapkan sejak 18 April 2020. Namun sistem pengendalian IMEI ini akan bekerja sempurna pada Agustus mendatang.

"Secara pastinya sistem pengendalian IMEI  akan bekerja sempurna pada bulan Agustus 2020 atau pada saat CEIR sudah terinstall dan beroperasi," ujarnya saat dihubungi VIVA, Senin 25 Mei 2020.

Dijelaskan Taufiek, Kemenperin menjadi pendukung utama penyiapan database IMEI nasional pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), yang akan dibaca oleh CEIR, dan sistem yang telah dimiliki operator EIR (Equipment Identity Register).

"Tugas Kemenperin dalam sistem pengendalian IMEI ini adalah supporting utama berupa penyiapan database IMEI nasional dalam SIINAS yang akan dibaca oleh CEIR dan EIR operator dalam menolak atau menerima IMEI HP baru yang aktif di jaringan," jelas dia.

Aturan IMEI ilegal ini merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan, dan Kemenkominfo. Taufiek menjelaskan, penjualan ponsel black market yang beredar di pasar merupakan ranah Kemendag atau pemegang merek.

Sedangkan jumlah ponsel BM baru yang aktif di jaringan seluler menjadi ranah operator. Menurutnya, mekanisme pelaporan operator pada pengelola CEIR untuk membaca hasil analitik masih on progress. Untuk saat ini, dia mengatakan semua pelanggan sudah menerima notifikasi soal status IMEI.

"Saat ini sistem EIR di operator sudah melakukan pengendalian IMEI, dimana tahap ini operator sudah memberikan notifikasi kepada semua pelanggan berupa SMS bahwa IMEI telah terdaftar," ujarnya.

Pengecekan status IMEI bisa dilakukan pada laman imei.kemenperin.go.id, dengan memasukkan nomor IMEI dan akan terlihat informasi terkait identitas dan status perangkat tersebut, baik yang berhasil maupun belum terdaftar.