Facebook hingga TikTok Wajib Transparan ke Pemerintah soal Hoax

Hoax.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Pemerintah Uni Eropa meminta seluruh raksasa teknologi global seperti Facebook, Google, Twitter, hingga TikTok wajib lapor dan transparan terkait perang melawan disinformasi dan hoax, yang salah satunya terkait pandemi Virus Corona COVID-19.

Mereka juga diminta Uni Eropa mengirimkan laporan bulanan tentang bagaimana mereka menangani penyebaran informasi salah seputar pandemi COVID-19.

Komisioner Uni Eropa (European Commission) mengumumkan pedoman baru untuk perusahaan pengembang media sosial yang mengharuskan Facebook, Google, hingga Twitter mendaftar ke lembaga kode etik Uni Eropa.

Mengutip situs Mashable, Jumat, 12 Juni 2020, keputusan ini keluar datang dari Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell dan Wakil Presiden Komisi Eropa untuk Transparansi, Vera Jourova.

Laporan bulanan ini harus memasukan detil langkah perusahaan mempromosikan konten yang bisa dipercaya. Selain itu juga membatasi penyebaran disinformasi dan iklan terkait. Jourova mengatakan jika gelombang disinformasi dan hoax masuk ke Benua Biru selama pandemi COVID-19.

Menurutnya, hoax tidak hanya membahayakan kesehatan namun juga warga Uni Eropa. Untuk melawan penyebaran itu, ia mendorong mobilisasi semua pihak terkait dari pemeriksa fakta, peneliti, platform online, dan otoritas setempat.

"Saya menyambut langkah yang dibuat platform media sosial untuk melawan konten berbahaya pada masa krisis sekarang. Saya mendukung pendekatan kebebasan berekspresi. Tapi, mereka (platform media sosial) butuh meningkatkan upaya dengan memberi laporan bulanan dengan informasi yang lebih rinci soal hoax," tegas Jourova.

Salah satu konten salah yang beredar yakni video konspirasi bernama 'Plandemic'. Video ini diberi deskripsi bahwa Virus Corona merupakan buatan para tokoh utama dunia dan organisasi kesehatan.

Bukan itu saja. Jourova mengungkapkan jika TikTok juga telah menandatangani kode etik secara sukarela soal cara melawan disinformasi dan hoax.

Kode etik ini sebelumnya sudah ditandatangani oleh Google, Facebook, Twitter, dan Mozilla. Kode etik tersebut menyentuh transparansi dari iklan politik, akun palsu, dan mempermalukan mereka yang mengambil keuntungan dari penyebaran hoax.