Bakal Ada yang Beda di Aplikasi 'Anti Corona' Rancangan Pemerintah

Aplikasi PeduliLindungi.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Aplikasi PeduliLindungi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memantau penyebaran virus COVID-19 di Tanah Air. Seperti aplikasi lainnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyiapkan sejumlah fitur baru yang bisa dinikmati mulai bulan Juni ini.

Salah satunya fitur baru tersebut, yakni penggunaan QR Code pada diary perjalanan pengguna, sebagai tahap pengembangan digital diary. Layanan ini tersedia bagi warga Indonesia dan asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Minggu ketiga Juni diharapkan bisa di-launching," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, Sabtu 13 Juni 2020.

Pengguna aplikasi juga bisa melakukan registrasi hasil tes Rapid dan SWAB. Pengembangan ini diharapkan bisa selesai dan digunakan masyarakat pada minggu pertama Juli. Namun, Johnny tak menjelaskan lebih rinci teknis penggunaan, dan tujuan registrasi tersebut pada pengguna aplikasi.

Baca juga: Awas, Keseringan Video Streaming Bikin Bentuk Badan Berubah

Johnny mengatakan, pengguna non-smartphone bisa juga menikmati layanan Peduli Lindungi lewat pesan singkat atau SMS. Layanan tersebut direncanakan dirilis pada Minggu Ketiga Bulan Juli.

"Membangun software developer kit untuk dimanfatakan di aplikasi lainnya," tuturnya.

Sebagai contoh,  kata dia, apabila di aplikasi Gojek ada PeduliLindungi dalam kerja samanya, maka seluruh driver bisa menggunakan QR Code untuk bisa mengetahui tujuan mengangkut penumpang ke daerah mana saja, yang sudah memenuhi syarat protokol medis.

Sementara itu, Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli menyatakan jika saat ini PeduliLindungi sudah masuk ke versi 5. Aplikasi tersebut sudah ada di Android dan iOS dan diklaim sudah digunakan lebih dari 3,9 juta.

"Setiap mau melaunching versi selalu dilakukan assesment oleh BSSN untuk menjamin keamanannya. Demikian juga dengan perlindungan data pribadi menegaskan lebih detail Kepmen yg baru ini tidak perlu ragu," ungkap Ramli.