Akan Diblokir Trump, Seberapa Populer Tiktok di Amerika?

TikTok.
Sumber :
  • Pinterest

VIVA – Warga Amerika Serikat bakal tidak bisa lagi mengakses Tiktok. Presiden AS, Donald Trump mengonfirmasi sedang merencanakan blokir platform itu.

"Tiktok mengkhawatirkan, kami melarang mereka dari Amerika Serikat," kata Trump, dikutip dari laman Cnet, Minggu, 2 Agustus 2020.

Larangan Tiktok ini sudah disuarakan oleh beberapa pihak, termasuk para politisi di Amerika Serikat. Mereka menyatakan, pemerintah China bisa menggunakan aplikasi itu untuk memata-matai masyarakat AS dan menyebarkan propaganda saat pemilu.

Dikabarkan jika Microsoft sedang dalam tahap pembicaraan melakukan pembelian operasional Tiktok di Amerika Serikat. Namun, tidak diketahui seberapa jauh pembicaraan dua perusahaan itu.

Juru bicara Tiktok enggan mengomentari informasi yang bersifat isu atau spekulasi, dan pihak perusahaan masih percaya diri akan keberhasilan jangka panjang dari platfrom itu. Pihak Microsoft juga menolak berkomentar.

Namun, laporan The Wall Street Journal yang diikutip dari Tech Crunch mengatakan jika pembicaraan kedua perusahaan akhirnya ditunda. Hal itu karena pemerintah Amerika Serikat melarang adanya kesepakatan antar perusahaan.

Platform digital asal China, khususnya Tiktok memang sedang dirundung masalah. Selain Amerika Serikat, sejumlah negara juga sedang meninjau untuk memblokir aplikasi video pendek tersebut. Baru India yang mengambil langkah berani untuk melakukan pemblokiran. Tiktok diblokir bersama sekitar 58 aplikasi asal China lainnya di India pada Juni lalu.

India juga telah menambah 47 aplikasi asal China lainnya yang diblokir, seperti Cam Scanner Advance, Helo dan ShareIt. Kelompok kedua ini dikatakan memberikan layanan akses ke platform yang pada Juni sudah diblokir.

Laporan Sensor Tower menyatakan, Tiktok jadi platform non-gaming yang paling banyak diunduh di AS pada bulan Juni. Laporan itu juga mengatakan, jika pengguna terbanyak yang memasang Tiktok dalam periode tersebut adalah India dengan 18,8 persen, dan Amerika Serikat 8,7 persen.