Biar Enggak Tersesat, Aset Kripto adalah Komoditi Bukan Alat Transaksi

Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dibangun di atas teknologi bernama Blockchain.
Sumber :
  • www.pixabay.com/MichaelWuensch

VIVA – Pandemi COVID-19 tidak berdampak langsung bagi bisnis aset kripto atau cryptocurrency assets. Beda halnya dengan investasi lainnya seperti emas, reksa dana maupun saham. Harga aset kripto seperti Bitcoin hanya berdampak dari penyaluran dan permintaan (supply and demand).

Harga Bitcoin pada Kamis hari ini, 20 Agustus 2020 pukul 00.31 UTC atau 07.31 WIB, seperti dikutip dari Morningstar, tercatat sebesar Rp176 juta. Hal ini menunjukkan terjadi tren kenaikan harga Bitcoin sejak awal tahun ini.

Keberadaan aset kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat. Sebab, maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya meresahkan dan merugikan banyak pihak sehingga rawan pelanggaran hukum.

Untuk mencegah, Bank Indonesia (BI) sempat mengeluarkan Surat Pernyataan No: 16/6/Dkom yang berisi Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia pada Februari 2014.

Namun kini berbeda. Jual beli aset kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Assets).

Tak ayal aturan ini menjadi kabar baik untuk seluruh pegiat aset kripto di Indonesia. Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Assets) di Bursa Berjangka.

Isinya mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, Bappebti mencatat ada 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan izin sebagai calon pedagang aset kripto, yaitu PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, dan PT Tiga Inti Utama.

Selanjutnya PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia LTD, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Koin Digital, PT Trinity Investama Berkat, serta PT Plutonext Digital Aset.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, mengatakan jika peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Tanah Air.

Selain itu juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

"Saya berharap masyarakat luas bisa memperoleh pemahaman yang utuh mengenai teknologi Blockchain dan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik Bursa Berjangka Indonesia," ungkap Sahudi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat di Indonesia, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar konferensi daring, Indonesian Blockchain Conference, untuk mengkampanyekan 'tetap aman dan legal' pada 15 September 2020.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Kami terus mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia," ungkap Chairman ABI, Oham Dunggio.