Kominfo akan Blokir Medsos Pasca Demo, Cek Faktanya

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Sumber :
  • VIVAnews/ Eduward Ambarita

VIVA – Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis malam kemarin Tim Kementerian Komunikasi dan Informatika bersiaga untuk memblokir beberapa media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan. Kabar tersebut langsung dibantah oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo ( Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujarnya, dikutip Jumat 9 Oktober 2020.

“Namun jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia menambahkan.

Baca juga: Samsung Baterai Jumbo Hadir di Indonesia, Harganya Lumayan

Johnny menjelaskan, membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementerian terkait lainnya," tuturnya.

Sebagai informasi, pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat. (ant)