Denda Selangit untuk Facebook dan YouTube

Kepala Eksekutif Facebook, Mark Zuckerberg.
Sumber :
  • Yahoo Finance

VIVA – Inggris akan memberlakukan denda selangit bagi perusahaan teknologi yang gagal menghapus konten ilegal dan berbahaya dari platform mereka. Dilansir dari situs Finance.yahoo, Rabu, 16 Desember 2020, Inggris baru saja menerbitkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) yang menetapkan persyaratan baru bagi Facebook, youtube">YouTube, dan whatsapp">WhatsApp.

Beleid atau regulasi tersebut mewajibkan raksasa teknologi global untuk 'menghapus dan membatasi penyebaran konten ilegal', termasuk pelecehan seksual terhadap anak-anak dan materi teroris.

Baca: Pemerintah Kirim Surat Cinta untuk Facebook dan Amazon

Regulator media independen Inggris, Ofcom, akan memberlakukan sanksi bagi Facebook, YouTube, dan WhatsApp hingga 18 juta poundsterling atau sekitar Rp337 miliar. Denda ini 10 persen dari omzet global tahunan atau 4 persen lebih besar dari yang diusulkan sebelumnya oleh pemerintah.

Khusus Facebook, 10 persen dari pendapatan tahun lalu maka denda yang harus dibayar menjadi US$7 miliar atau Rp99 triliun. Ofcom juga akan memblokir layanan yang tidak patuh dan menjatuhkan sanksi pidana kepada manajer senior untuk pelanggaran yang berulang.

Tindakan yang terakhir itu hanya akan berlaku jika pemerintah merasa denda dan potensi hukuman lainnya tidak berhasil. Aturan baru ini akan berlaku untuk semua situs, termasuk video game dan marketplace.

Otoritas Persaingan Pasar Inggris Raya (UK Competition and Markets Authority) pada pekan lalu meluncurkan proposal yang dapat menjatuhkan hukuman miliaran poundsterling bagi perusahaan teknologi, bahkan yang paling populer di dunia, jika mereka terbukti melanggar aturan.

"Kami tegaskan di sini bahwa pemerintah sangat pro teknologi. Tapi kami memasuki era baru untuk melindungi anak-anak dan pengguna yang rentan untuk memulihkan kepercayaan dalam industri ini, yaitu perlindungan hukum untuk kebebasan berbicara," kata Menteri Kebudayaan Inggris, Oliver Dowden.