Kominfo Belum Terima Surat Blokir Situs Nikah Online
Kamis, 19 Maret 2015 - 12:35 WIB
Sumber :
- staztic.com
VIVA.co.id - Kementerian Agama mengklaim telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs nikah siri online. Namun, Kemkominfo mengaku belum mendapatkan surat permohonan tersebut.
"Saya cek. Suratnya belum kami terima," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, kepada VIVA.co.id
, Kamis 19 Maret 2015.
Dijelaskan Cawidu, memang ada proses yang harus ditempuh untuk bisa memblokir suatu situs yang dianggap meresahkan. Selain harus ada pengaduan, Kominfo pun akan melakukan pengecekan ulang terhadap aduan tersebut.
"Kami perlu suratnya dulu. Kami cek isi suratnya, setelah itu buat list-nya. Baru setelah itu kami minta ISP untuk memblokir," kata dia.
Untuk memblokir, kata Ismail, durasi prosesnya bervariasi. Kondisi ini sangat bergantung pada lokasi server yang digunakan situs-situs tersebut.
"Jika servernya ada di Indonesia, proses pemblokiran tidak akan makan waktu lama. Bisa sehari sejak surat aduan diterima," ujarnya.
Seperti diketahui, situs-situs yang berisikan penawaran jasa nikah siri secara online kian marak beredar di Indonesia. Para agen nikah siri online menganggap pernikahan via dunia maya sah. Yang terpenting, syarat mahar disediakan mempelai.
Majelis Ulama Indonesia menentang keras praktik ini dan menganggap nikah via online tidak sesuai dengan tujuan pernikahan. Pernikahan menurut sudut pandang MUI merupakan ritual sakral, yang bukan sekadar demi pelampiasan hasrat seksual belaka. MUI menilai para agen nikah online ini memiliki motivasi lain, demi uang.
"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerja sama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin. (art)
[/vivamore]
Baca Juga :
"Saya cek. Suratnya belum kami terima," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, kepada VIVA.co.id
Dijelaskan Cawidu, memang ada proses yang harus ditempuh untuk bisa memblokir suatu situs yang dianggap meresahkan. Selain harus ada pengaduan, Kominfo pun akan melakukan pengecekan ulang terhadap aduan tersebut.
"Kami perlu suratnya dulu. Kami cek isi suratnya, setelah itu buat list-nya. Baru setelah itu kami minta ISP untuk memblokir," kata dia.
Untuk memblokir, kata Ismail, durasi prosesnya bervariasi. Kondisi ini sangat bergantung pada lokasi server yang digunakan situs-situs tersebut.
"Jika servernya ada di Indonesia, proses pemblokiran tidak akan makan waktu lama. Bisa sehari sejak surat aduan diterima," ujarnya.
Seperti diketahui, situs-situs yang berisikan penawaran jasa nikah siri secara online kian marak beredar di Indonesia. Para agen nikah siri online menganggap pernikahan via dunia maya sah. Yang terpenting, syarat mahar disediakan mempelai.
Majelis Ulama Indonesia menentang keras praktik ini dan menganggap nikah via online tidak sesuai dengan tujuan pernikahan. Pernikahan menurut sudut pandang MUI merupakan ritual sakral, yang bukan sekadar demi pelampiasan hasrat seksual belaka. MUI menilai para agen nikah online ini memiliki motivasi lain, demi uang.
"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerja sama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin. (art)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]