Aturan Data Center Belum Jelas, BRTI Usul Revisi PP 82

Ilustrasi data center Google
Sumber :
  • androidcommunity.com
VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), terutama terkait pembangunan data center
semakin menjadi polemik. Sebab, disebutkan, setiap perusahaan maupun instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik harus menempatkan data center di Tanah Air.

Namun, tak sedikit pihak yang "mengacuhkan" kebijakan pemerintah tersebut, demi alasan bisnis maupun lainnya.


Mengenai polemik
data center
ini, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, memandang kalau aturan tersebut masih belum tegas, terutama bila merujuk pada pembentukan aturan PP No. 82 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 25 tentang Pelayanan Publik.


Dia menjelaskan, pelayanan publik diartikan rangkaian kegiatan setiap warga negara serta penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


"Saya setuju kalau aturan
data center
menjadi polemik. PP No.82 merupakan definisi dari ITE. Bila mengacu kepada Undang-Undang No.25 tentang Pelayanan Publik, makna dari pelayanan publik ini masih luas definisinya," ujar dia ketika dihubungi
VIVA.co.id
, Rabu, 24 Juni 2015.


Dengan makna yang masih belum terperinci dan tegas, maka untuk aturan penempatan
data center
masih sering diabaikan untuk diterapkan oleh berbagai pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik.


Disinggung mengenai pembangunan
data center
yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di Singapura. Ketut mengaku masih belum mengerti betul, alasan perusahaan BUMN tersebut membangun
data center
di negara tetangga.


"Saya melihat dari PP No. 82, Telkom membangun
data center
di Singapura itu atas nama Telkom atau nama internasional. Kepentingannya untuk memenuhi warga di sana atau kepentingan warga Indonesia. Kalau mengatasnamakan Telkom dan kepentingan warga Indonesia, sudah seharusnya dibangun di Indonesia," ungkap dia.


Ketut tak menampik kalau aturan pembangunan
data center
masih jadi polemik, dikarenakan masih belum jelas dan multitafsir pemaknaannya. Untuk itu, BRTI akan mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempertegas kembali peraturan
data center
itu.


"Melihat (perdebatan
data center
) ini, BRTI akan mengusulkan kepada Kominfo untuk merevisi atau perbaikan terhadap PP No. 82. Aturan ini tidak perlu ke DPR, tapi disampaikan ke Presiden saja sudah cukup. Sudah itu nanti dikoordinasikan dengan Dirjen Aptika," katanya. (art)