Pendaftaran Nama Domain Juga Terintegrasi Dukcapil

Ilustrasi alamat domain Internet.
Sumber :
  • telecomcanadaen.wordpress.com
VIVA.co.id - Tak hanya soal pengunaan kartu prabayar seluler saja yang ditertibkan sistem registrasinya, untuk pendaftaran domain lokal pun turut menggunakan cara serupa, seperti yang dilakukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi).

Bila sebelumnya untuk menggunakan domain .id ini cukup menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pengajuannya, tetapi kali ini Pandi ikut serta memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik, sebagai langkah teknis pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan baru.

"Untuk pendaftaran domain menggunakan data NIK ini pernah dilakukan di negera lain, seperti Singapura. Adanya sistem registrasi ini menjadi terobosan baru untuk memudahkan masyarakat ketika ingin memiliki nama domain (lokal). Dengan memasukkan NIK, maka sudah bisa diproses," ujar Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah, saat ditemui di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat 18 Desember 2015.


Andi menolak, bila sistem registrasi ini akan menyulitkan penggunaan domain lokal, seperti yang dikelolanya ini. Dikatakannya, adanya penertiban penggunaan nama domain, sesuai dengan data resmi tersebut bisa menekan situs-situs tak jelas.


"Tidak (merepotkan). Ini untuk menekan situs-situs anonim," kata dia.


Namun, untuk penerapan sistem registrasi baru ini, Andi mengaku pihaknya butuh waktu yang cukup lama. Sebab, persiapan dari segi teknis, misalnya mengenai registrasinya perlu disosialisasikannya kepada pihak yang ditunjuk untuk mendaftarkan pengguna baru.


"‎Kita sekarang punya 12 registrar. Biasanya kita upload gunakan KTP, tetapi sekarang berbeda. Kalau Pandi tidak ada masalah, tetapi mereka (registrar) butuh pemahaman. Mungkin bisa diterapkan pada semester pertama 2016," kata Andi. (asp)