Mastel: Setop Netflix Sampai Taati UU

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Hadirnya layanan Netflix di Indonesia tampaknya tidak diiringi dengan persiapan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Seakan-akan pengumuman di Costumer Eletronics Show (CES) 2016 lalu‎ soal ekspansi bisnis Netflix berjalan mulus di negara yang diincarnya.

Hal tersebut disesalkan oleh Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia‎. Sebab, layanan penyedia film dan serial TV online itu dilakukan seperti asal-asalan, sehingga kehadirannya menjadi kontroversi.

"Namun, apakah cukup hanya dengan membuka akses servernya ke Indonesia, lantas Netflix menjadi legal untuk memungut pembayaran layanan pay TV (TV berbayar) pelanggannya di Indonesia tanpa perlu dan mendaftarkan diri sebagai perusahaan penyelenggara pay TV di Indonesia," tulis Mastel dikutip di situs resminya, Rabu 13 Januari 2016.

Kedatangan Netflix, kata Mastel, sudah seharusnya layanan konten video asal Amerika Serikat itu menuruti aturan yang berlaku di‎ Tanah Air, seperti penyelenggara jasa perfilman dan TV berbayar seperti lainnya. Para pelaku transaksi perdagangan, dan para pelaku kegiatan penyiaran yang jenis usahanya sesuai ketentuan, di mana tertuang pada Perpres No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi Asing.

Kemudian, pada Pasal 25 ayat (1) & (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal tersebut menjelaskan lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk hukum Indonesia.

Dengan melenggangnya Netflix, menambah urutan para perusahaan yang kategori over-the-top (OTT) ‎asing yang memotong berbagai aspek pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Padahal, selama ini pemerintah sangat tegas menegakkan aturan-aturan tersebut kepada pelaku industri perfilman, telekomunikasi, penyelenggara penyiaran, ataupun TV berbayar.

"Pemerintah perlu menghentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran Netflix dan konten lain yang serupa, tidak sekedar menambah arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia sendiri," tegas Ketua Mastel Kristiono.