Reaksi Menkominfo Soal Grup Facebook Paedofil

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

VIVA.co.id – Kasus kekerasan seksual terhadap di bawah umur kini kembali terkuak. Belum lama ini, pelaku paedofil melalui media sosial melancarkan aksi mereka untuk mengincar anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, para paedofil beraksi di platform yang sifatnya publik, apakah itu situs atau pun media sosial, maka Kominfo tidak menimbang apa pun untuk pemblokiran.

"Yang berkaitan dengan pornografi, tanpa ‘babibu’, tanpa harus berkoordinasi. Karena berkaitan dengan UU, kita bisa lakukan pembatasan akses atau penutupan akses," jelas pria yang akrab disapa RA itu usai talkshow bertajuk 'Teknologi Digital Membuat Media (Cetak) Lebih Hidup' di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.

Dia mengatakan, dalam kasus konten pornografi ditemukan di pesan instan WhatsApp maupun Facebook yang sifatnya privat dan lainnya, pemerintah bisa ikut campur jika sudah sudah sampai ranah hukum.

“Seperti sekarang kasus paedofil di Facebook, sudah menjadi kasus hukum, sehingga Kominfo masuk di situ bersama polisi," jelas Rudiantara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candy's Group. Mereka adalah W (27), D (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun grup tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.