Pedofil di Jejaring Sosial, Kominfo Ikut Aturan Polisi

Ilustrasi remaja
Sumber :
  • Pixabay/ wokandapix

VIVA.co.id – Kasus kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia di laman Facebook berakun Offical Candy’s Group terbongkar. Kasus ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa serta merta memblokir situs kejahatan seksual terhadap anak melalui jejaring media sosial.

"Namun, itu yang terjadi di ranah publik dan privat harus dibedakan. Kalau di ranah publik itu enggak ada cerita. Ini kan terjadi di ranah privat kelompok-kelompok di media sosial dan kita tidak memata-matai ranah privat satu-satu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2017.

Rudiantara mengatakan, jika kasus predator anak di jejaring sosial itu sudah masuk ke ranah tindak pidana, maka Kominfo bersama Polri akan menindak agar masalah ini tidak semakin luas.

"Begitu masuk kasus hukum (Kasus Facebook Offical Candy’s Group), Kominfo masuk ranah polisi, diproses hukum sudah, mau diapain, kita ikut polisi," katanya.

Sebelumnya, grup Facebook Official Candy’s Group dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak. Diperkirakan lebih dari 7.000 anggota aktif di dalam grup tersebut. Para admin grup jejaring sosial itu bertugas menerima anggota baru serta mengeluarkan anggota yang tidak aktif atau tidak ikut mengirimkan gambar atau video pelecehan anak di bawah umur.

Polisi mencatat setidaknya ada 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup itu. 

Para anggota grup harus rutin mengirim video atau gambar pornografi anak terbaru yang belum pernah dikirim ke grup mana pun. Apabila tak melakukannya, para pelaku yang berperan sebagai admin grup akan memberikan sanksi.