Komnas HAM Sesalkan Pemblokiran Telegram

Aplikasi Telegram.
Sumber :
  • Telegram

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesali kebijakan pemerintah yang melakukan pemblokiran terhadap jejaring sosial Telegram. Pemblokiran itu mengancam kebebasan berekspresi warga negara.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan pemblokiran itu juga mengancam  masa depan demokrasi di Indonesia. "Kembali kebijakan pemerintah menuai badai protes. Kali ini adalah kebijakan dalam memblokir jejaring sosial Telegram menuai badai protes keras dari warganet," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada VIVA.co.id, Senin 17 Juli 2017.

Kata dia, hal tersebut tentu akan mengancam hak atau kebebasan berekspresi warga negara Indonesia. Bukan hanya itu, pemblokiran juga akan mengancam masa depan demokrasi di Indonesia.

"Sebaiknya masyarakat sipil merapatkan barisan, mari kita kawal presiden supaya tidak terus menerus menghantar-hantarkan presiden ke pintu gerbang otoritarisme," ujarnya.

Seperti diketahui, aplikasi chatting media sosial  'telegram' diblokir oleh pemerintah karena dinilai mengandung banyak konten radikalisme. Selain itu, aplikasi ini dinilai tidak bisa menangkal penyebaran Hoax. Aplikasi Chatting ini diketahui juga merupakan aplikasi yang digunakan oleh ISIS untuk berkomunikasi.