Pemblokiran Telegram Dicabut, Begini Tahapannya
- Telegram
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan notifikasi pemblokiran 11 DNS platform Telegram yang berbasis web kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet pada 14 Juli 2017. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah sebanyak enam kali email yang dikirimkan oleh Kominfo ke Telegram, tak ditanggapi Telegram. Padahal Kominfo sudah berkali-kali mengirim email sejak 26 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017.
Usai diblokir, Chief Executive Officer Telegram Pavel Durov membalas email Kominfo pada 16 Juli 2017. Pendiri Telegram kemudian menyambangi kantor Kominfo pada 1 Agustus 2017. Dalam beberapa kesempatan, Durov menyampaikan komitmennya untuk menghapus konten berisi propaganda kekerasan dan terorisme pada Telegram.
Koordinasi kemudian mencapai poin-poin yang menjadi keinginan dari Kominfo yang ditindaklanjuti oleh Telegram. Inisiatif Telegram untuk mempercepat proses penanganan konten negatif khusus radikalisme dan terorisme antara lain:
1. Contact Point di Indonesia
Saat ini Telegram telah menunjuk satu orang perwakilan sebagai contact point di Indonesia.
2. Standard Operating Procedure (SOP), berkenaan dengan:
- Penyesuaian Terms of Service di Telegram untuk penanganan konten negatif
- Dibuatnya Telegram User Interface dalam versi bahasa Indonesia
- Broadcast Message bagi pengguna di Indonesia untuk penjelasan fungsi fitur Telegram.
3. Self Censoring System
- Setiap hari, Telegram telah melakukan identifikasi by keywords dan telah memproses 10 channel (grup) dari Indonesia.
4. Penanganan Konten Negatif (terorisme/radikalisme)
- Report button untuk channel dan big chat bagi pengguna
- Jalur khusus bagi report dari Pemerintah Indonesia
- Report diproses oleh Tim Moderator dari Indonesia
- Telegram telah memiliki tim khusus dari Indonesia yang memahami konten dan konteks local (local expertise) di Indonesia
- Durasi tindak lanjut pelaporan maksimal 12 jam.
Mengingat respons cepat Telegram, Kominfo pada Kamis, 10 Agustus 2017 pukul 10:46 WIB telah membuka blokir 11 DNS Telegram.
Ketua Koordinator Tim Trust Positif, Taruli, menjelaskan proses normalisasi kesebelas DNS website Telegram itu dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
"Setelah 14 Juli 2017, kami (Kominfo dan Telegram) melakukan pertemuan pada 1 Agustus 2017, lalu disepakati beberapa hal. Pavel berjanji akan menindaklanjuti beberapa kesepakatan. Setelah kami melakukan konfirmasi ulang dan melakukan penyusunan SOP bersama tim Telegram.
Akhirnya, kemarin, sesuai proses yang menjadi kesepakatan, sudah sebagian besar dilakukan (normalisasi). Lain-lain masih dalam proses, karena masih perlu penyesuaian sistem di Telegram," ujar wanita berambut panjang ini.
Kata Kunci
Mengenai script khusus yang disediakan oleh Telegram untuk Menkominfo, Taruli mengatakan script tersebut seperti kata kunci atau keywords. Sistem ini secara otomatis akan menemukan kata yang diketikkan oleh pengguna. Apabila pengguna berusaha untuk mencari kata yang berkaitan dengan propaganda, maka script ini akan langsung menurunkan (take down).
"Jadi, semacam keywords, ya. Nanti mereka (Telegram) akan punya sistem dimana akan mencari by keywords. Jadi, semisal mencari ISIS, ketik ISIS, nanti konten-konten yang ada di Telegram, yang ada konten ISIS-nya akan muncul. Sehingga by system, Telegram akan men-take down. Kemarin sudah, setiap hari mereka melakukan suspect sekitar 10 channel atau grup yang ada dari Indonesia," ucap Taruli. (ren)