Pemerintah Harus Hati-hati Blokir Ponsel Ilegal, Rakyat Bisa Terjebak

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta pemerintah untuk hati-hati dalam memblokir ponsel yang memiliki IMEI ilegal. Sebab, banyak konsumen yang tidak tahu mana ponsel black market atau BM, sehingga ada potensi mereka tertipu atau terjebak.

"Untuk menerapkan regulasi IMEI, harus ada edukasi ke masyarakat terlebih dahulu tentang plus minus ponsel BM. Pemerintah pun harus melakukan law enforcement terhadap area-area yang sering menjual ponsel black market itu,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Juli 2019.

Meskipun meminta regulator berhati-hati, lembaga pemerhati konsumen itu tidak merekomendasikan konsumen untuk menggunakan ponsel BM. Sebab, penggunaan ponsel ilegal tidak ada jaminan hukum, kalau pun ada lingkupnya sangat terbatas. Misalnya hanya akan mendapat jaminan toko.

YLKI meminta pemilik ponsel ilegal sangat lemah posisinya. Untuk itu, Tulus berharap, dengan pemerintah yang sedang mengembangkan teknologi Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), keberadaan perangkat BM akan hilang. Dengan demikian, industri telekomunikasi akan tumbuh pesat guna mendorong perekonomian Indonesia.

DIRBS merupakan platform open source milik Qualcomm. Sistem ini mampu mengidentifikasi, mendaftarkan dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI. Di Indonesia, sistem ini bernama Sistem Identifikasi dan Registrasi IMEI Nasional (SIRINA). 

"Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait SIRINA. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kemkominfo akan mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto. 

SIRINA akan memproses database IMEI, seperti dari Global System for Mobile Communication Association (GSMA) sebagai penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, operator, individual, hingga laporan perangkat yang hilang atau dicuri.

Informasi IMEI yang valid dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membuat kebijakan. Saat ini SIRINA telah terpasang di Pusat Data dan Informasi Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan terhadap pengelola. Jika regulasi ini terlaksana, maka dipercaya dapat membuat industri ponsel lebih sehat.

Kemenperin mengatakan aturan IMEI ini sedang dalam proses finalisasi, di mana penyusunannya dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019.