Soal Regulasi Ojol, Grab Minta Kemenhub Dengar Aspirasi Driver

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Misrohatun

VIVA – Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, memberikan tanggapan terkait peraturan ojek online yang akan segera diresmikan pada pertengahan Februari mendatang. Ia menyambut baik rencana tersebut.

"Saya secara rutin juga selalu komunikasi dengan Menteri Perhubungan, intinya adalah ini ranah yang baik bagi pemerintah yang ingin memberi kepastian hukum untuk pengemudi ojol (ojek online)," katanya di Swiss Belinn Hotel Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Draf penyusunan peraturan itu melibatkan aplikator (Grab dan Gojek), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Koordinator Bidang Perkenomian, ahli transportasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka dibentuk sebagai tim 10 yang mewakili komunitas dan stakeholder untuk menyepakati ketentuan-ketentuannya.

Selain itu, Grab juga mengaku memberikan akses kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berdiskusi dengan mitra pengemudinya. Ia berharap lembaga pemerintahan akan menerima aspirasi dari pengemudi.

Grab berharap aspek keselamatan menjadi hal yang utama, sebagaimana konsep yang selama ini pihaknya terapkan.

"Dalam penerimaan pengemudi kita juga berlakukan tes safety riding, dan kewajiban menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kami harap ini menjadi aspek pokok peraturan ojol. Hak ini juga sudah kami komunikasikan ke Kemenhub," ujarnya.

Menurut Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, draf peraturan ojek online akan menjadi Peraturan Menteri yang mengatur empat aspek, yakni keamanan, tarif, pembekuan akun dan terkait dengan kemitraan. (ase)