Ojol Parkir Sembarangan, Pemda Harus Sediakan Shelter

GrabBike Lounge.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Membahas mengenai peraturan ojek online, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengaku tidak memasukkan regulasi tentang shelter.

Shelter adalah tempat pemberhentian yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menciptakan ketertiban driver dalam hal mengambil dan menurunkan penumpang.

"Saya maunya itu diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda), selain Peraturan Pemerintah. Jadi harus diatur di mana mereka drop off dan pick up, sehingga tidak mengganggu lalu lintas," katanya di Swiss Belinn Hotel, Jakarta Barat, Senin, 28 Januari 2019.

Yani menilai, hal itu bukan sesuatu yang sulit, Pemda seharusnya memberi mereka fasilitas. Yani bahkan mengira di beberapa daerah aturan tersebut sudah ada, hanya beberapa yang mungkin belum menyiapkan.

Selama ini, permasalahan terkait pengemudi ojek online yang parkir di sembarang tempat menjadi polemik tersendiri. Terlebih di kota besar seperti Jakarta, hal itu semakin memperparah kemacetan.

"Kami sih inginnya mereka disediakan 'kantong' untuk parkir, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan yang lain," katanya.

Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginginkan aplikator Gojek dan Grab untuk menertibkan pengemudi yang kerap berhenti di sembarang tempat atau bahkan bergerombol di jalan. Kemudian Grab menyediakan dua solusi, yakni Grab Stop dan shelter.

Pada akhir tahun lalu jumlah shelter di Jakarta mencapai 91, sedangkan Grab Stop angkanya sudah mencapai ratusan. Meski belum diresmikan, fasilitas tersebut diharapkan dapat mengubah pola pikir pengemudi. Sehingga tidak mengganggu pengguna fasilitas umum lainnya.

"Kalau Grab Stop lebih digunakan bagi pengemudi yang butuh fasilitas untuk berhenti sebentar, tidak lama. Sedangkan shelter disediakan untuk parkir pengemudi di pusat perbelanjaan," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. (ase)