Driver Langgar Kode Etik, Grab Ancam Putus Kemitraan

Booth Grab.
Sumber :
  • VIVA/Tasya Paramitha

VIVA – Aplikasi transportasi online, Grab, membuat aturan supaya mitra pengemudi atau driver terhindar dari aktivitas politik. Terlebih, tahun ini Indonesia akan menggelar pemilihan calon anggota legislatif dan calon presiden serta wakil presiden pada 17 April mendatang.

Mengutip dari situs Grab Indonesia, Kamis, 7 Februari 2019, layanan aplikasi berbagi tumpangan atau ride-hailing pesaing Gojek ini menerbitkan kode etik keterlibatan driver Grab dalam aktivitas politik.

Grab menegaskan posisinya yang menjunjung tinggi demokrasi yang adil dan beretika, mandiri, netral, dan bebas dari intervensi politik. Mereka juga tetap menjamin hak dan kebebasan driver dalam memberikan pandangan dan aspirasi. Adapun 5 kode etik yang wajib diingat dan dipatuhi oleh driver:

1. Pandangan dan pendapat mitra pengemudi bersifat pribadi. Mereka tidak diperkenankan untuk membawa nama perusahaan atau anak perusahaan dalam aktivitas politik.

2. Jika terlibat dalam segala aktivitas politik, pengemudi dilarang mengatasnamakan partisipasinya sebagai perwakilan dari Grab, dan menggunakan peralatan, perangkat dan atribut resmi Grab.

3. Mengacu pada poin kedua, mitra dilarang untuk memberikan janji dan komitmen atas nama perusahaan.

4. Mitra pengemudi tidak diperkenankan memberi sumbangan dalam bentuk apapun untuk mendukung kepentingan dan kegiatan politik atas nama perusahaan.

5. Sesama pengemudi harus menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Perusahaan mengharuskan pengemudi menghindari konflik pribadi karena pandangan politik.

Jika terdapat driver yang ketahuan melanggar lima poin di atas, maka Grab akan bertindak tegas, dan kemungkinan terburuk adalah pemutusan kemitraan.

Kemudian, bagi driver yang ingin bertanya lebih lanjut, bisa disampaikan melalui email: publicrelation.id@grab.com, atau layanan konsumen di 021-80648700. (ren)